“Tingkah krama Bali sing luungan teken cicing”. Begitu kira-kira salah satu umpatan seorang rekan saat kami terlibat dalam diskusi mengenai watak dan karakter orang Bali. Pada awal diskusi kami mempertanyakan kenapa (dulu) di Bali relatif lebih aman dari pada di daerah lain di Indonesia. Jawaban yang paling mendasar tentu adalah karena dasar budaya yang berakar pada Hindu. Mereka sangat meyakini hukum karma dan sangat takut pada reaksi pahala dari tindakan-tindakan jahat yang mereka lakukan. Mereka umumnya tidak suka mencuri, merampok atau pun memperkosa seperti yang marak terjadi di daerah lain. Namun pertanyaannya, kenapa mereka suka berkelahi? Kenapa mereka suka menjatuhkan “nyama pedidi”? Apakah hukum karma yang mereka anut hanya berlaku parsial?

Bali dengan Hindunya sangat terkenal pada toleransinya. Di Indonesia, mungkin hanya di Bali orang bisa bebas mendirikan tempat ibadah dan melakukan keyakinannya sebebas-bebasnya tanpa takut digrebek dan diberhanguskan ormas setempat. Belum pernah kejadian Gereja dan Masjid dibom dan diporak-porandakan. Tidak juga ada berita yang mengatakan pembubaran paksa golongan minoritas tertentu pada saat melaksanakan ibadahnya. Umat Hindu sebagai mayoritas tetap hidup rukun berdampingan dengan umat minoritas apapun. Bahkan di salah satu wilayah di Nusa Dua terdapat komplek dimana lima tempat ibadah berdiri dengan harmonisnya. Sebuah pemandangan yang mungkin sulit dapat diwujudkan di sebagian besar wilayah Indonesia saat ini.

Dibalik toleransi yang luar biasa terhadap umat beragama lain ini, ternyata Bali menyimpan segudang intoleransi terhadap “krama”-nya sendiri. Tindakan meneror dengan cap sesat terhadap suatu bentuk lain dari Hindu sampai saat ini masih saja berkumandang. Pengucilan beberapa anggota masyarakat Hindu dan mempersulit mereka juga menjadi pemandangan yang biasa. Orang Bali hanya sibuk “mejugjag ajak nyama”.

Sebuah kasus lucu yang sepertinya menarik untuk kita cermati bersama adalah masalah penggunaan nama. Salah satunya adalah seperti yang pernah dialami oleh Bapak I Gusti Kompiang Gede Perean yang beralamat di Jl. Gunung Sari 18 Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pada tanggal 27 Juni 2003 silam beliau dikaruniai seorang putra. Purtranya tersebut beliau beri nama depan I Gusti Bagus. Sebuah nama yang sama dengan nama yang beliau sandang. Namun pada saat menghadap ke petugas Catatan Sipil di kota Denpasar, ternyata nama I Gusti Bagus untuk anaknya tersebut tidak bisa di proses karena ditengarai beliau bukan dari keturunan Gusti akibat kesalahan pengetikan di akte kelahiran yang tertulis “I Gusi”, bukan “I Gusti”. Petugas Catatan Sipil mengatakan bahwa sudah ada SK Gubernur yang mengatur tentang kebangsawanan sehingga ada aturan yang harus diikuti dalam penggunaan nama.

Untuk mempercepat proses penerbitan akte kelahiran, akhirnya beliau mengalah dengan menghilangkan kata I Gusti dari nama anaknya. Beliau mendaftarkan kembali nama anaknya ke Catatan Sipil pada tanggal 5 Juli 2003 dengan nama depan “Bagus”. Namun lagi-lagi nama depan “Bagus” tidak diijinkan dipakai karena dikatakan bahwa nama “Bagus” adalah termasuk dalam golongan ksatria.

Petugas yang Bapak Gusti Kompiang Gede Perean hadapi berargumen dengan menunjukkan SK MPLA/I/234/1994 yang mengatakan bahwa untuk mengubah nama, maka dia harus menghadap PHDI atau Lembaga Pengadilan Adat. Petugas menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua orang Hindu di Bali. Namun hal ini tidak berlaku untuk orang Bali non-Hindu ataupun orang non-Hindu dari luar Bali. Orang non-Hindu bebas menggunakan nama-nama seperti “Ida Ratu”, “Cokorda”, “I Dewa”, “Pande” “I Gusti”, “I Gusti Bagus”, “Bagus” dan sebagainya.

Sebuah kasus yang sangat lucu bukan? Dari mana aturan dalam kitab suci Hindu yang melarang penggunaan nama-nama tertentu? Dari mana sloka-sloka Veda mengukuhkan bahwa Brahmana, Ksatria, Vaisya dan Sudra adalah keturunan dan sang anak wajib mengikuti gelar orang tuanya? Jangankan pelarangan masalah nama, pembenaran bahwa varna seseorang ditentukan berdasarkan kelahiran pun sama sekali tidak dibenarkan dalam Hindu. Sungguh sebuah aturan yang sangat memprihatinkan. Bukankah pada dasarnya aturan dibuat untuk mempermudah dan mengharmonisasi kehidupan? Lalu kenapa aturan ini dibuat mempersulit umat Hindu sendiri sementara di sisi lain mempermudah non-Hindu? Bayangkan jika ada orang luar Hindu memanfaatkan kejadian ini seperti yang dilakukan Uztadz Abdul Aziz yang mempropagandakan diri sebagai mantan pendeta Hindu dari kasta tertinggi dengan nama asli Ida Bagus Erit Budi Finarno. Apa yang akan terjadi dengan Hindu di Bali 10 tahun kedepan jika orang Bali masih tetap dungu seperti itu?

Berkaitan dengan psikologi serta “kebodohan” orang Hindu dan terutama sekali orang Hindu di Bali dikupas tuntas dalam sebuah buku baru yang akan segera terbit. Buku ini ditulis oleh seorang anak muda cerdas asal Lombok yang juga terkenal aktif berdiskusi di berbagai media di dunia maya. Dialah Rama Putra Iswara dengan bukunya “Psikologi Hindu”.

Semoga dengan banyaknya kritikan-kritikan, artikel dan juga buku-buku yang beredar dapat menyadarkan umat Hindu Bali sehingga segera bangkit dari keterlenaannya.

Jayalah Hindu…..

Translate »