Belum lama berselang proses pemilu presiden dan lembaga legislatif di Negara ini. Dan puncaknya adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung MPR/DPR beberapa hari yang lalu. Penetapan pemimpin yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia dari rakyat dan untuk rakyat ini diwarnai oleh berbagai aksi demonstasi. Ada aksi demo yang dilakukan atas ketidakpercayaan bahwa pemilu telah berlangsung sejara jujur dan adil, ada juga yang berdemo karena dibayar oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi. Namun ada satu demo yang sangat menarik perhatian saya dan dilancarkan bukan karena kritikan akibat proses pemilu yang telah berlangsung, tetapi atas nama Tuhan.

Pada pelantikan presiden dan wakil presiden lalu sebagaimana diberitakan oleh beberapa media masa dan juga menyebar dalam beberapa milis dan situs jejaring social facebook.com terjadi demonstasi yang cukup besar, melibatkan setidaknya lebih dari 5000 mahasiswa muslim dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam orasinya mereka meneriakkan dan bersumpah akan mendirikan khilafah (Negara yang didasarkan pada hokum Islam) di Indonesia. Dalam beberapa spanduk yang mereka bentangkan bahkan ada yang bertuliskan;

Demokrasi, demokrasi, demokrasi pasti mati…

Demokrasi, demokrasi, demokrasi pasti mati…

Khilafah, Khilafah, akan tegak kembali…

Khilafah, Khilafah janji Allah yang pasti…”

Jadi dalam mindset mereka tergambarkan bahwa selama Indonesia masih didasarkan atas demokrasi yang merupakan produk manusia dan di impor dari Barat, maka kemakmuran di Indonesia tidak akan pernah tercapai karena hukum buatan manusia penuh dengan cacat dan kekurangan. Untuk mencapai kesejahtraan dan kemakmuran dunia dan akhirat maka hukum ciptaan Allah harus ditegakkan, karena hukum Allah adalah hukum yang sempurna dan bebas cacat.

Saya sangat setuju dengan pernyataan bahwa hukum ciptaan manusia tidak sempurna dan penuh kelemahan dan hukum Tuhan adalah sempurna dan dengan menjalankan hukum Tuhan dengan benar maka tujuan manusia, yaitu kebahagiaan di dunia ini dan setelah kematian pasti akan tercapai. Namun permasalahannya muncul ketika mereka ingin menegakkan khilafah di tanah air Indonesia yang multi agama. Apakah mereka pikir hukum ketatanegaraan, aturan bermasyarakat dan segala tindak-tanduk manusia hanya ada dalam ajaran Islam sehingga bisa diterapkan dalam Negara yang multi agama ini?

Hindu dalam kitab sucinya, Veda yang tercakup dalam kitab Manu Smrti, Manava Dharma Sastra, Dhanur Veda dan lain-lain mengandung aturan-aturan hukum yang lengkap prihal hukum ketatanegaraan, hukum pidana, hukum perdata dan bahkan hukum militer yang mungkin jauh lebih lengkap dari apa yang dibahas dalam hukum Islam. Demikian juga dengan agama-agama yang lain, saya rasa mereka memiliki hukum-hukum sejenis yang juga disampaikan melalui kitab sucinya.

Celakanya, “hukum-hukum Tuhan” berbeda sumber ini sering kali tidak mach satu dengan yang lainnya sehingga penetapan satu hukum Tuhan akan bertentangan dengan hukum Tuhan yang lain. Dengan demikian haruskan hukum Tuhan yang diyakini oleh golongan mayoritas diterapkan secara totaliter terhadap golongan minoritas yang juga memiliki hukum Tuhan yang mereka yakini?

Jika anda seorang Muslim, mungkin anda akan berdalih bahwa hanya Islamlah satu-satunya agama yang diridhoi oleh Allah dan merupakan agama yang terakhir yang paling disempurnakan. Sehingga hukum syariat adalah hukum Allah yang paling sempurna. Atau mungkin anda akan mengatakan bahwa hukum-hukum dalam agama Hindu dan agama Timur lainnya adalah hukum buatan manusia karena agama Timur adalah agama Bumi, yaitu agama buatan manusia. Okay, itu keyakinan anda yang sampai sekarangpun tidak pernah dapat membuktikan bahwa kedudukan agama-agama yang anda sebut sebagai agama “bumi” lebih rendah dari agama anda. Sebagaimana halnya sebuah keyakinan/iman, bagaimana seandainya saya dan juga teman-teman non-muslim lainnya memiliki pandangan yang sama dengan anda? Bagaimana kalau semua pemeluk agama yang berbeda-beda ngotot dengan padangannya bahwa agamanyalah yang paling benar dan yang lain salah dan masing-masing bersikeras memasukkan hukum-hukum agamanya dalam institusi Negara?

Mungkin setelah itu anda akan berargumen bahwa dengan menerapkan syariat Islam, tidak akan merugikan non-muslim, malahan non-muslim sangat dilindungi kebebasannya dalam melaksanakan ajaran agamanya dan anda akan mencontohkan kondisi kekhilafahan nabi Muhammad SAW 500 tahun yang lalu.

Pada masa pemerintahan nabi Muhammad, memang benar bahwasanya Negara yang beliau pimpin menjamin kebebasan penduduknya dalam beragama, namun apa yang terjadi setelah jaman nabi Muhammad? Adakah pemimpin yang mampu seperti beliau? Apakah khilafah yang dipimpin Abu Bakr, Umar, Usman dan seterusnya sampai akhirnya kekhilafahan runtuh benar-benar bisa menjamin kesejahtraan semua manusia termasuk kaum non-muslim?

Catatan Abdul-Rahman Ibn Ghanam [wafat 78 H. 697 AD.] yang dikutip dari Al-Turtushi’s, Siraj al-Muluk mengisahkan sejarah perdamaian antara khilafah yang dipimpin Umar (Umar Ibn Al-Khattab) dengan Kristen Syiria melalui suatu perjanjian dimana butir-butir perjanjiannya benar-benar tidak menempatkan semua manusia sejajar. Dalam catatan itu dikisahkan bagaimana kaum non-muslim dijadikan warga ke-dua yang jauh lebih rendah dari kaum muslim.

Menurut Al-Fatawa al-Alamgiriyyah tentang Jizyah, seorang non-muslim yang tinggal di Negara yang menerapkan hukum syariah harus membayar sejumlah jizyah dan  dalam Sahih Al-Bukhari Hadith 9.50; diriwayatkan Abu Juhaifa disebutkan dengan tegas bahwa kedudukan seorang warga Negara muslim dengan non-muslim sangat berbeda, dimana warga non-muslim lebih rendah dari pada warga muslim.

Fakta menarik lainnya yang bahkan masih diterapkan pada jaman modern ini dimana menunjukkan ketidakmampuan para pelaku hukum Islam memperlakukan penduduknya dengan adil sebagaimana yang dipropagandakan oleh sebagian orang saat ini adalah ditetapkannya hukuman yang tidak adil bagi para muslim dan non-muslim sebagai ganjaran terhadap tindakan pembunuhan sebagaimana diungkapkan dalam The Wall Street Journal, April 9, 2002 yang mengungkapkan bahwa di Arab Saudi, jika seorang dibunuh atau terbunuh, sang pembunuh harus bayar uang darah atau kompensasi sebagai berikut:

100,000 riyals jika korban adalah lelaki Muslim

50,000 riyals jika korban adalah wanita Muslim

50,000 riyals jika pria Kristen

25,000 riyals jika wanita Kristen

6,666 riyals jika pria Hindu

3,333 riyals jika wanita Hindu

Dan jika kita jujur melihat fakta yang ada saat ini, apakah ada Negara Islam yang benar-benar dapat mencapai kondisi ideal kalaupun telah menerapkan syariat Islam dalam negaranya? Tengoklah Negara timur tengah, ada berapa banyak tenaga kerja dari Indonesia yang diperlakukan secara tidak manusiawi disana? Bandingkan kasus-kasus kriminal dan asusila antara Negara-negara penganut syariat Islam dan yang tidak, apa terdapat perbedaan signifikan?

Di Negara kita sendiri sudah ada daerah percontohan tempat dimana Syariat Islam diterapkan, yaitu di provinsi Nangro Aceh Darusalam. Meskipun demikian, kenapa kriminalitas di Aceh masih tinggi? Kenapa disana menjadi pusatnya ganja? Kalau proyek percontohan di satu daerah saja sudah gagal, beranikah kita menjamin bahwa dengan meruntuhkan NKRI ini dan menggantikannya dengan Syariat Islam akan membuat Negara ini menjadi Negara yang maju dan sejahtra?

Jadi, layakkah NKRI ini dirubah menjadi khilafah? Kenapa tidak didasarkan pada hukum manu smrti saja?

Translate »